Musi Rawas-Pria inisial SP warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, telah menjadi incaran aparat kepolisian.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja bunga yang masih berusia 15 tahun.
Tidak tanggung, ia melakukan perbuatan yang tidak pantas itu sampai dua kali, terhadap anak yang harusnya dilindunginya tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, kejadian yang memalukan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap putrinya tersebut.
Mungkin merasa aman, maka pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama ketika rumah dalam keadaan sepi. Tapi, kali ini perbuatannya dilaporkan bunga ke keluarganya lainnya.
Tentu saja, hal itu membuat keluarganya geram dan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum terhadap SP.
Namun, pada Sabtu 13 Januari 2024 ketika polisi melakukan pengerbekan, ia sudah melarikan diri dan saat ini tidak dikertahui dimana rimbanya
Sumber: Suaralinggau.com