Modus Menjadi Dukun, Seorang Petani Meniduri Anak Dibawah Umur



Tanjung Pandan, ST-Dengan modus menjadi dukun untuk pengobatan, AR (57) meniduri anak di bawah umur sebut warga Kecamatan Membalong saja Bunga (15), hingga berkali-kali.


Akibat perbuatan tindak pencabulan itu, pria yang berprofesi sebagai petani diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di Kecamatan Membalong, pada Minggu 7 Januari 2024 lalu. 



Saat ini, pria pendatang asal Pulau Jawa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belitung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban korban. 



"Mereka melaporkan ke Polres Belitung, Jumat pekan lalu. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan visum," kata Bripka Lartha kepada wartawan di Polres Belitung, Rabu 10 Januari 2024.


"Dari hasil visum menyatakan pada intinya, korban sudah dilakukan persetubuhan berkali-kali. Dengan alat bukti itu, kita melakukan penangkapan terhadap terdakwa," sambung Bripka Lartha.



Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat orang tua korban mencurigai gelagat anaknya. Sebab beberapa hari Bunga sering melamun dan tidak mau makan. Lalu orang tuanya menanyakan. 


Saat ditanyai, korban menangis. Sebab dia mengaku sudah ditiduri hingga berkali-kali selama tahun Oktober 2022 hingga Kamu 2024. Peristiwa ini berawal saat tersangka mendatangi orang tua korban di wilayah Membalong tahun 2022 lalu. 


Lalu AR berkata bahwa anaknya ada penyakit di tubuhnya. Sehingga orang tuanya mengizinkan Bunga disembuhkan oleh tersangka. Pada saat melakukan mengobatan pertama dan kedua, korban hanya dicabuli. 



Sedangkan ketiga hingga seterusnya, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan ke ayahnya. Setelah itu, dia diberikan sejumlah uang. 


"Korban diancam jika mengadu ke orang tuanya, dia akan dinikahi atau di jadikan istri keduanya. Setelah melakukan hubungan terlarang itu, korban diberi uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," jelasnya. 


Dia menambahkan, alasan orang tuanya bersedia di sembuhkan oleh tersangka lantaran sudah saling mengenal. Bahkan ayah korban pernah disembuhkan oleh tersangka lantaran sakit. 


"Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Bripka Lartha


Sumber : Belitongekspres.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال