Polres Lubuklinggau Menggelar Apel Bebas Knalpot Brong



Lubuklinggau, ST-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri  Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024 di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Jumat (19/1/2024).


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan Knalpot Brong menjadi salah satu keluhan di masyarakat karena suara yang ditimbulkan sangat bising karena sengaja tidak menggunakan partisi.


Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keselamatan tertuang pada pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 7 tahun 2009.



“Dengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,” kata Kapolres.


Sementara, Pj Wako, H Trisko Defriyansa menjelaskan yang melaksanakan deklarasi ini merupakan perwakilan dari semua lapisan masyarakat diantaranya Kodim, Kejaksaan, pemerintahan, kepolisian, Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat dan sekolah. 


Kepada masyarakat Trisko menghimbau agar mematuhi peraturan sesuai dengan tata tertib. Adapun nantinya masih ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas. (*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال