Rejang Lebong, ST-Masih ingat dengan aksi pembegalan yang terjadi pada 29 Juni 2023 bertepatan dengan hari raya Idul Adha 1444 H lalu?
Aksi begal ini berhasil digagalkan oleh seorang anggota Polsek Sindang Dataran, Brigpol Nova dan sempat viral.
Ternyata aksi begal tersebut dilakukan oleh tersangka MJ (19) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang bersama rekannya DW alias Robet (20) yang berhasil kabur.
Terbaru, tersangka DW alias Robet yang sempat buron kurang lebih 6 bulan ini akhirnya diamankan pada 30 Desember 2023 lalu oleh pihak kepolisian.
Tersangka DW terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena melawan saat hendak diamankan di Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi sekira pukul 18.30 WIB
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.S.ik didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) serta Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat press release, Senin 15 Januari 2024, menuturkan tersangka DW alias Robet ini merupakan rekan tersangka MJ yang terlebih dahulu diamankan Brigpol Nova pada saat kejadian dan sempat terjadi perkelahian antar keduanya.
Awalnya tersangka MJ yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup bersama DW alias Robet melakukan aksi begal dengan menggunakan senjata tajam di jalan lintas Curup - Lubuklinggau tepatnya di sawangan Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
Aksi begal itu dilakukan terhadap korbannya Dimas (21) warga Kecamatan Curup Timur yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R dengan nomor polisi BD 6024 FA.
"Pada saat terjadi pembegalan korban sempat melawan sehingga terjadilah tarik menarik dengan kedua tersangka. Dan saat bersamaan Brigpol Nova melintas mau ke Kota Lubuklinggau mengetahui adanya anggota polisi DW alias Robet menghindar dan memantau situasi dari jarak kurang lebih 100 meter," ungkap Kapolres.
Disebutkan Kapolres, akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan dan tersangka DW alias Robet berhasil kabur dan bersembunyi selama 6 bulan menghindar dari kejaran polisi.
DW alias Robet langsung diterbitkan daftar pencarian orang (DPO), tersangka terkenal sadis dan lihai dalam menghindar kejaran petugas.
Dan saat mau diamankan pun tersangka sempat menghindar dan melawan petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas serta terukur dengan dilumpuhkan di bagian kaki kiri.
"Dari pengakuan tersangka DW alias Robet sudah terlibat 15 kali melakukan tindakan begal bersama rekan-rekan dan tersangka ini juga merupakan tersangka pembegalan ambulans yang viral pada tahun 2021 lalu," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega R dengan nomor polisi BD 6024 FA juga berhasil diamankan petugas
"Tersangka DW alias Robet terkenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya, dan tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 2 kedua dengan ancaman paling lama 12 Tahun kurungan penjara," ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka DW alias Robet mengakui juga telah melakukan tindak pidana pembegalan di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Namun, korban tidak melapor ke Polsek maupun Polres Rejang Lebong.
Sumber: Rakyatbengkulu.com