Tanjung Pandan, ST-Terdakwa pencabulan ponakan istri, DE (43) harus mendekam lebih lama di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pasalnya dia telah divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 10 Januari 2024. Dia telah terbukti melakukan pencabulan terhadap ponakan istrinya yakni Bunga bukan nama asli (13).
Bahkan, akibat kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa DE hingga menyebabkan korban anxiety berlebihan, trauma dan depresi sedang menuju berat (berpotensi bunuh diri).
Sebelumnya dalam kasus ini, DE didakwa Kejaksaan Negeri Beltim Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan fakta persidangan mulai keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa mampu membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Yakni melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban masih berusia 13 tahun mengalami anxiety berlebihan, trauma dan depresi sedang menuju berat (berpotensi bunuh diri).
Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar kesusilaan. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melindungi Anak. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan dengan Rp 1 miliar.
Penasihat hukum DE, dari LKBH Belitung Hendera Wang mengatakan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Decky Christian, dia divonis penjara 10 tahun subsider 3 bulan kurungan.
"Setelah mendengar putusan itu, terdakwa memilih menerima. Sedangkan JPU Kejari Beltim menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, " kata pria yang akrab disapa Awang kepada Belitong Ekspres.
Diberitakan sebelumnya, seorang paman di Kabupaten Beltim tega mencabuli ponakan istrinya. Peristiwa ini berawal pada Agustus 2023 lalu. Saat itu korban mendatangi pamannya untuk meminta pijat.
Hingga akhirnya sang paman memijat bagian tubuh korban. Setelah itu, terdakwa yang tak kuasa menahan hawa nafsu langsung menggerayangi tubuh korban. Dan juga memasukkan jarinya ke kemaluan wanita tersebut.
Keesokan harinya, dia langsung melaporkan ke bibi korban (Suami DE) dan orang tuannya. Hingga akhirnya, DE dilaporkan ke Polres Beltim dan dilakukan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein.
Dari hasil visum, selaput dara atau Hymen tidak normal, akibat tumpul. Hingga akhirnya, DE yang berprofesi sebagai penjual jambu kristal ini ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Sumber : Belitongekspres.com