20 Kali Lebih Setubuhi Anak Dibawah Umur, Febri Ramadhoni Diterkam Macan Linggau

 


Lubuklinggau, Silampariterkini.com - Polres Lubuklinggau menggelar press release tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dimana korban adalah A (15), masih berstatus Pelajar. Sementara pelaku adalah Febri Rohmadhoni (28) warga Jl. Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.


Tim gabungan macan linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan pelaku pada 09 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB tanpa perlawanan, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan.Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.


Serta mengamankan barang bukti berupa satu Unit HP merek infinix warna biru. satu Lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain't nobody & fool, satu Lembar celana dasar panjang warna hitam, satu Lembar warna coklat dan satu Lembar celana dalam warna pink.


Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.  


Modusnya tersangka yang merupakan pacar korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara merayu / membujuk korban, dan korban sering diberikan uang oleh tersangka, dan juga tersangka bernjanji akan menikahi Korban setelah tamat sekolah.


Peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban untuk jalan - jalan dan pada saat di jalan kemudian tersangka mengajak korban ke rumah temannya di perumnas Lubuk tanjung dan saat berada di rumah temannya saat itu korban duduk di dapur, saat itu teman tersangka sedang berada di dalam kamar sedang main HP, kemudian tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik tubuh korban ke lantai dan langsung menarik paksa celana korban dan setelah itu tersangka langsung menyetubuhin korban. 


Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah berulang kali yakni lebih dari 20 kali, Terakhir terjadi pada hari Sabtu 30 Desember 2023 sekira jam 10.00 WIB di Wisma Angelie J;. Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dengan alasan bahwa menunggu temannya dan ternyata bahwa tersangka sudah memesan kamar duluan sebelum mengajak korban ke wisma angelie.


Kemudian tersangka menyetubuhi korban lagi, kemudian tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau. (Release)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال