Batulicin, ST-Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pemuda asal Batulicin berinisial GH, yang diduga membawa kabur anak gadis, berdasarkan laporan orang tua korban.
Dikutip dari laman bacakabar id, GH diamankan tim Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Unit Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membeberkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap GH terkait Tindak Pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.
“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, tim Kepolisian berhasil mengamankan GH di Provinsi Bali, dan telah dibawa menuju Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga.
Seperti beritakan media ini sebelumnya, kejadian bermula pada Jumat (09/2/2024) lalu, di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pelapor tidak melihat anak gadisnya didalam kamar dan setelah pelapor tanya kepada kakak korban ternyata korban pergi untuk jogging sampai pukul 09.00 WITA.
Kemudian setelah ditunggu sekitar jam 11.00 WITA pelapor mencoba untuk menghubungi nomor anak gadisnya tersebut yang masih aktif dan whatsapp nya online, namun tidak diangkat.
Setelah pukul 13.00 WITA, pelapor coba untuk hubungi kembali ternyata sudah tidak aktif lagi sampai sekarang. Kemudian diketahui ternyata korban berpacaran dengan seseorang berinisial GH yang tinggal di Batulicin.
Korban juga mengirimkan chat kepada kakaknya yang berisi intinya bahwa korban ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri, dan setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Satui.