Musi Rawas, Silampariterkini.com - Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID tingkat Desa sudah di atur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Namun PPID tingkat Desa di Kabupaten Musi Rawas diduga bisa dikatagorikan belum aktif. Dimana seharusnya Sekretaris Desa sebagai PPID Desa. PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Hal ini disampaikan oleh aktivis ternama di Kabupaten Musi Rawas yakni Zainuri yang saat ini Memimpin Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Rawas, saat di jumpai awak media di kediamannya
"PPID di tingkat Desa sudah di atur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dasar peraturan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. namun fakta dilapangan PPID tingkat Desa diduga belum aktif, sehingga kesulitan bagi masyarakat yang ingin mengajukan Informasi Publik". Jelas Zainuri (25/2/2024).
Lanjut Zainuri, "tak hanya itu publikasi di tingkat Desa diduga masih ada yang belum jelas. Sebab masih ada kantor desa yang tutup saat jam kerja. Oleh karena itu saya Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera mengintruksikan ke seluruh Desa untuk mengaktifkan PPID di tingkat Desa," Harap Zainuri.