Banyuasin, ST-Tindakan bejat dialami seorang gadis desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II inisial M (23) yang 'digilir' oleh delapan orang hingga hamil enam bulan.
Kejadian berkali-kali dalam rentan waktu bulan April hingga Oktober 2023 silam di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
Ke delapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.
Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at, (15/3/2024) malam.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan ulah bejad ke delapan terduga pelaku.
Sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Dilansir dari sumateraekspres.id usai melapor di SPKT Polda Sumsel, salah seorang tim kuasa hukum korban, Miftahul Huda,SH menguraikan kronologisnya
Bermula di tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungsang oleh seorang pelaku berinisial Kh.
Namun, bukannya diajak ke warung makan oleh Kh korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.
Saat itulah, korban oleh Kh dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, awalnya korban menolak, namun dengan bujuk rayunya dan sedikit paksaan membuat korban memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah mahkotanya direnggut oleh KH.
Rupanya, setelah puas memperkosa korban, Kh memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan juga memaksa korban melayani nafsu bejadnya.
Usai melampiaskan hasrat seksual menyimpangnya, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Namun, dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra perihal tindakan bejad yang dia dan Kh terhadap korban.
Tergiur pelaku Ra pun lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali.
Di hari yang sama, korban digilir" pula oleh pelaku Ip dan T yang berturut-turut dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, He, A dan T.
"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab.
"Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kamipun melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial Fa diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat," sebut Miftah didampingi Prengki Adiatmo,SH dan para tim kuasa hukum korban lainnya.
Ditambahkan, kasus ini sekitar satu Minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.
Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal.
Pengaduan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.