Diduga Memeras Pengusaha Migor, Oknum Wartawan di Amankan Polisi



Prabumulih,ST-Beredar kabar tak sedap di lingkungan awak media Kota Nanas, informasi dihimpun belum lama ini tiga oknum wartawan online diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH dan Ipda Akbar Rafsanjani STrK.


Ketiga yaitu, YS, 55 tahun, warga Ogan Ilir; KMI, 37 tahun, warga Palembang; dan FA, 33 tahun, warga Prabumulih. Terlibat dugaan pemerasan terhadap pengusaha migor di Prabumulih, modusnya menuding penyalahgunaan migor dijualnya dan meminta uang Rp 5 juta. Setelah dinego Rp 2 juta, dan disanggupi korban Rp 1 juta.


Menanggapi hal itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin, tidak memungkiri hal itu. Senin, (18/3/2024)


"Iya betul, sebelumnya telah diamankan tiga oknum wartawan media online. Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha migor di Prabumulih,” jelas Endro.


Ungkapnya, kasusnya sekarang ini masih terus didalami penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih. Ketiganya, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus menjeratnya. 


"Soal Pasal KUHP, akan kita kenakan tengah di dalam penyidikan Unit Pidum,” kata dia.


Ia memastikan, kalau proses hukum terhadap ketiga oknum wartawan online terus berjalan. 


"Proses hukumnya, jelas sesuai aturan dan ketentuan. Akan kita kabari, perkembangan kasusnya,” tutup suami Ivone Endro ini.


Sumber: Topikberita.co

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال