Palembang, ST-DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN, oknum polisi yang mobilnya dirampas debt collector resmi melaporkan kasus perampasan hingga pengeroyokan ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024) dini hari tadi.
Didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, DS menceritakan kronologis kejadian yang dialami suaminya saat berada di parkiran Mall PSX Palembang, Sabtu (23/3/ /2024) siang kemarin.
Kepada petugas SPKT Polda Sumsel, DS mengungkapkan awal kejadian saat dia keluar dari belanja di Matahari Mall PSX Palembang.
"Klien kami ke PSX berbelanja untuk keperluan Lebaran. Saat di parkiran mobil klien kami dihadang dua mobil dari arah depan dan belakang," cerita Rizal Syamsul SH saat mendampingi kliennya melapor saat dikonfirmasi Minggu siang.
Mobil lalu digedor-gedor oleh sejumlah debt collector dan Aiptu FN keluar dan saat keluar dan menemui sekitar 12 orang debt collector tersebut.
"Karena ada unsur pemaksaan, lalu suami klien kami keluar dan debt collector tadi bilang kalau mobil ada masalah. Katanya mobil klien kami punya orang dan saling tunjuk STNK," jelas Rizal.
Saat itulah, kata Rizal, salah satu debt collector merampas kunci mobil dan terjadi tarik menarik.
"Suami klien kami jatuh dan mengalami luka di tangan dan lecet di lengan dan baju koyak dan yang ikut menarik, menurut klien kami ada sekitar 12 orang debt collector," bebernya lagi.
Lalu, karena merasa terancam, Aiptu FN mengambil senjata dan diarahkan ke debt collector dan terjadilah.
"Pada intinya yang dilakukan suami klien kami sebagai pembelaan diri. Karena dari 12 orang yang ada saat itu tidak mungkin bisa dilawan oleh suami klien kami," ungkapnya.
"Karena itulah terjadi perlawanan, apalagi anak-anak klien kami berada di dalam mobil ketakuran dan trauma," tambah dia.
Pihaknya berharap, dengan laporan ini penyidik bisa menindaklanjuti laporan dan bila perlu menelusuri pihak mana yang memberi kuasa terhadap suatu kegiatan ini.
"Siapa pemberi kuasanya, apakah kuasa individu dan apakah kuasa perusahaan. Peristiwa ini viral di medsos dan sudah sering terjadi. Dan ini viral karena pihak kepolisian menjadi korban. Sebenarnya juga sudah banyak kejadian ini tapi banyak yang tidak melapor," kata Rizal lagi
Sambung Rizal, setelah pihaknya membaca berita dan komentar di sejumlah media sosial, banyak pihak yang mendukung.
"Mungkin ini bentuk kekesalan masyarakat yang sudah geram. Bukan geram dengan penembakan dan penusukan oleh oknum polisi, tapi geram dengan prilaku dan tindakan debt collector ini. Untuk itu kami minta Kapolda untuk bisa mengusut sampai akarnya, siapa saja yang terlibat, asal lising dari mana, perusahaan mana. Dari penarikan yang dilakukan ini sudah merujuk kepada kekerasan," ungkap dia.
Terkait pihak debt collector yang juga melaporkan pihaknya ke polisi, Rizal menghargai dan menghormatinya.
"Kita hargai dan hormati laporan mereka ke kepolisian dan nanti kita buktikan di penyidikan. Mengapa klien kita melakukan tindakan itu karena ada motif, klien kita melakukan upaya untuk membela diri karena terancam," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu (24/3/2024) dini hari.
"Iya, tadi malam klien kami (istri oknum polisi) yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal dilansir dari laman SUMEKS.CO, Minggu (24/3/2024).
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
"Ada sejumlah Pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," ujar Rizal.
Kliennya, tambah Rizal, hingga Minggu 24 Maret 2024 dini hari tadi sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.
Sumber: Sumek