Modus Membeli Takjir, Paksa Pacar Melakukan Oral Seks




Oku, ST-Pemuda bernama Ryan Anggara (21 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi usai memaksa pacarnya berinisial MV (19 tahun) melakukan seks oral.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan kasus percobaan pemerkosaan atau pencabulan oleh pemuda itu terjadi Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar 16.30 WIB.

"Berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak membeli takjil di daerah Ogan Tengah," katanya, Senin, 25 Maret 2024.

Akan tetapi di tengah perjalanan, Ryan membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman. Ia lantas mengajak korban ke rumah neneknya di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan.

"Di lokasi tersebut tidak ada orang. Tiba di lokasi korban duduk di kursi ruang tamu, dan tiba-tiba pelaku langsung mengunci pintu," katanya.

Saat itulah Ryan merayu untuk berhubungan badan tapi ditolak korban. Namun, ia terus berusaha membuka paksa baju korban. Adapun korban sendiri sempat melawan dan mencoba berteriak tapi dicekik dan diancam korban

"Pelaku berusaha membuka celana korban tapi gagal, sehingga ia memaksa korban seks oral hingga mengalami ejakulasi," katanya.

Setelah kejadian itu, Ryan juga sempat merekam korban yang dalam keadaan tidak mengenakan baju. Lalu, mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menceritakan peristiwa ini ke orang lain.

"Korban lalu menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, dan kasus ini dilaporkan ke polisi," katanya.

Ibnu Holdon bilang, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan Ryan saat berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, berserta barang bukti handphone yang digunakan merekam korban

"Pelaku mengaku khilaf dan kadung nafsu setelah bisa berduaan dengan korban," katanya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال