Musi Rawas - mengenai problematika santunan kematian di Musi Rawas sempat beredar di media sosial Yang mengatakan bahwa adanya pemberitaan penolakan berkas serta mempersulit dalam pengurusan berkas kematian salah satu ahli musibah kecamatan Trawas menyikapi hal ini kepada dinas sosial Dian Candra ,SH,MH, melalui kepala bidan perlindungan dan jaminan sosial memberikan tanggapan kepada awak media,Senin (6/5/2024).
"Itu tidak benar bahwa ada penolakan dari dinas sosial pada waktu itu ada staf kecamatan Trawas datang menanyakan bahwa ada salah satu warga kecamatan Trawas seorang balita berusia 1,4 tahun meninggal dunia kemudian ia bertanya kepada kami apa apa saja yang menjadi persyaratan untuk santunan kematian kemudian dari pihak kami menjelas bahwa ada regulasi atau aturan yang harus di penuhi,Sesuai dengan Perbup Nomor 08 Tahun 2023 pada BAB III tentang Kriteria Santunan Kematian, pasal 3 ayat 1,menyatakan masyarakat yg mendapatkan santunan kematian adalah a. Masyarakat yang memiliki KTP/KK atau Akte Kelahiran dan atau surat keterangan domisili dari aparat pemerintah setempat ," ujar bang Evan begitu sapaan akrabnya.
Tak hanya itu Evan juga mengatakan bahwa berkas yang di bawah oleh orang tua ahli musibah dan pihak kecamatan Trawas diterima oleh staf dinas sosial.
"Dalam hal kasus kematian yg dilaporkan, seorang balita berusia 1,4 bulan yang meninggal pada bulan April 2024 dimana saat orang tua korban didampingi oleh staf Kecamatan Terawas ke kantor Dinas Sosial Kab. Musi Rawas untuk mengajukan sanmat telah diterima oleh staf/petugas yg mengurus administrasi persyaratan sanmat dan petugas tidak menolak berkas yang diajuakn ,"
Kemudahan dari pada itu Evan juga mengatakan bahwa kemungkinan adanya miss komunikasi.
"namun kemungkinan terjadi miss komunikasi.Oleh petugas Dinsos, disampaikan informasi kepada pihak ahli waris bahwa berdasarkan Perbup Sanmat ada beberapa berkas persyaratan yg diperlukan untuk dilengkapi, perihal belum adanya KTP/KK atau Akte Kelahiran dapat digantikan Surat Keteranagn Domisili dari Pemerintah setempat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan oleh TIM Sanmat Dinsos, namun hingga hari Jumat, tgl 3 Mei 2024 pihak ahli waris belum menyampaikan berkas permohonan sanmat ke Dinas Sosial Kab. Musi Rawas.
Program Santunan Kematian merupakan program dukungan sosial bagi Masyarakat musi rawas yg mendapatkan musibah kematian dan manfaatnya langsung diterima oleh Masyarakat,
karena itu kegiatan santuan kematian ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yg telah dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas ibu Hj. Ratna Machmud sejak Tahun 2021. Pada Tahun 2021/2023 telah direalisasikan untuk 6.231 santunan kematian dan pada Tahun 2014 ditargetkan sebanyak 2.100 dan telah terealisasi sebanyak 599 santunan
kematian. Dalam penyelenggaraan nya, belum pernah ada keluhan dari Masyarakat penerima santunan bahkan berdasarkan hasil evaluasi, program ini mendapat dukungan dari Masyarakat luas dan menjadi contoh study tiru dari beberapa pemerintah daerah ke Dinas Sosial Kabupaten musi rawas ," tutup nya.