Ogan Ilir - Seorang oknum kades yang bertugas di Ogan Ilir diduga sudah menghamili gadis berusia 24 tahun.
Perbuatan asusila oknum kades ini tentu saja melanggar norma sosial yang sudah seharusnya memberikan contoh baik kepada warganya.
Bahkan UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014 tentang Desa pasal 26 ayat 1F menyebut bahwa kepala desa harus mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Tujuannya tiada lain agar terwujudnya ketentraman dan kenyaman berkehidupan di desa.
Belum lagi masyarakat desa yang mayoritas dari suku Ogan memiliki agama Islam yang taat.
Hal ini dilihat dari hampir semua budaya serta adat istiadat di desa tersebut dipengaruhi budaya Islam dan melayu.
Wajar saja jika Forum Kades Ogan Ilir ikut menyayangkan jika perbuatan asusila yang dilakukan oknum kades tersebut benar adanya.
Sebab, Kabupaten Ogan Ilir dikenal banyak masyarakat luas sebagai Kota Santri yang berdiri beberapa pesantren yang memiliki sistem pengajaran agama yang sangat baik.
Ketua Forum Kades Ogan Ilir, Angga Arafat mengaku akan turun langsung untuk melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut.
Dari peristiwa ini, Angga mengaku pembinaan yang sudah dilakukan oleh kades di Ogan Ilir sudah gagal karena tidak mampu menjaga nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Saya memang belum mendapat informasi oknum kepala desa hamili gadis, tapi kalu benar kita harus turun tangan untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial yang menggambarkan foto seorang oknum kades berpakaian dinas tanpa wajah.
Dalam postingan tersebut juga tertulis ‘Masyarakat Geram Tangkap dan Penjarakan Oknum Kades Kecamatan Rantau Alai Diduga Hamili Anak Gadis Orang’.
Bahkan sebuah komentar di salah satu grup WhatsApp membenarkan hal tersebut. "Ao jela kades nyo maseh bujang tp lah mutuske rasan dgn betino itu," komentarnya.
Dari komentar tersebut diketahui jika status oknum kades tersebut belum menikah.
Bahkan di bagian lain, oknum kades tersebut berniat untuk menikahi gadis yang diduga sudah dihamilinya.
Salah satu warga Kecamatan Rantau Alai, saat dikonfirmasi Palembang Ekspres membenarkan hal tersebut.
"Sepertinya benar pak, hebohnya baru tiga hari ini," ujarnya.
Dan memang kabarnya, Oknum Kades tersebut sudah punya keinginan untuk bertanggungjawab.
"Kabarnya sudah menaiki rumah ketip (ingin dinikahi red). Itu yang saya dengar," tukasnya.
Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai, Kailani membenarkan kabar miring tersebut dan oknum Kades di Rantau Alai ini sudah diproses secara kekeluargaan.
"Memang saya belum ke rumahnya (oknum kades red), tapi saya sudah ketemu adik beradik dia (oknum kades, Red), katanya sudah ada rundingan keluarga kedua pihak," ungkapnya.
Menurut Kailani, kedua pihak dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.
"Hari Jumat ini mengantar pintaan wanita itu, yang pasti masalah ini sudah diluruskan," tegasnya.
Dibeberkannya juga, bahwa baik oknum kades maupun gadis 24 tahun itu sama-sama memiliki rasa saling sayang dan menyukai.
"Kedua pasang sejoli itu juga sama mau, sama senang kira-kira. Kalau sudah mengantar permintaan wanita itu, tidak lama menikah mereka ini," tukasnya.
Sumber: Koranpalpres.com