Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Pemotongan Hewan Kurban Secara Aman Sehat Utuh Halal (ASUH)




Purwakarta - Menjelang Hari Raya ldul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan pemotongan hewan kurban secara Aman Sehat Utuh Halal (ASUH). Rabu, (5/6/2024).


Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Ketua Masjid (DKM) dari 17 kecamatan di Purwakarta. Selain itu, kegiatan ini juga menampilkan pemaparan dari Ketua Komisi Fatvwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengenai standar sertifikasi penyembelihan halal.


Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Dra. Siti lda Hamidah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada para ketua DKM mengenai cara pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam.


 "Alhamdulillah tadi dari tiap kecamatan perwakilan 17 kecamatan semua hadir mengikuti sosialisasi pelaksanaan bagaimana cara memotong hewan kurban dengan baik sesuai dengan syariat Islam," ujar lda.


Selain cara pemotongan hewan, sosialisasi ini juga membahas jenis-jenis penyakit hewan. Ida menambahkan bahwa petugas dari Diskanak akan mendampingi pelaksanaan pemotongan hewan kurban di 17 kecamatan. Sebanyak 88 petugas akan bertugas memeriksa kesehatan hewan satu hari sebelum pemotongan untuk memastikan tidak ada hewan yang sakit dipotong.


Sementara itu Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Purwakarta, Dr. H. Azi Ahmad Tadjudin,M.Ag., menegaskan pentingnya memahami kaidah syari dalam pemotongan hewan kurban.


 "Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Purwakarta telah mensosialisasikan tentang fatwa standarisasi penyembelihan halal dalam menyambut ldul Adha. Pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan kaidah syari agar hewan yang dikonsumsi benar-benar halal, sehat, dan layak," kata H. Azi Ahmad.


Beliau juga menjelaskan empat kondisi hewan yang tidak boleh dikurbankan:

1. Hewan cacat matanya (buta). 2. Hewan sakit dengan kondisi fisik yang terlihat.

3. Hewan pincang.

4. Hewan kurus yang tidak memiliki cukup daging untuk dikonsumsi.


Dr. H. Azi Ahmad juga menekankan bahwa hewan kurban tidak boleh dijual bagian-bagiannya. 


"Yang tidak diperbolehkan itu siapapun yang berkurban tidak boleh menjual apapun bagian dari hewan tersebut. Kalau memang ada transaksi, maka sifatnya bukan yang berkurban, tapi harus disedekahkan dulu ke pihak panitia," ujar H. Azi Ahmad.


Di tempat yang sama Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh. Wini Karmila, MP, mengatakan bahwa koordinasi dengan MUI sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemotongan hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat dan kesehatan. 


"Kami juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang ada di Kabupaten Purwakarta untuk memastikan pemeriksaan hewan dilakukan dengan baik," kata Drh. Wini.


Untuk mendukung kegiatan ini, Diskanak telah menyebarkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk melaporkan kondisi kesehatan hewan kurban. Diskanak juga akan melepas 88 petugas pemeriksa hewan kurban pada 10 Juni 2024, yang akan dilepas secara resmi oleh Pj Bupati.


Kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini diharapkan dapat memastikanpemotongan hewan kurban di

Purwakarta dilakukan sesuai dengan standar ASUH, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyembelihan hewan kurban yang sehat dan halal. (Trisna M)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال