Muratara - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan adanya kekurangan volume atas pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara sebesar Rp. 86.622.193,94.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pengguna Anggaran agar memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Rincian kekurangan volume yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut:
a) CV RRK sebesar Rp8.050.754,20
b) CV Dio sebesar Rp24.313.820,19
c) CV NBP sebesar Rp10.804.434,54
d) CV DGA sebesar Rp23.388.307,49
e) CV FRG sebesar Rp4.581.749,52
f) CV RIA sebesar Rp15.483.128,00
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak dari Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara yang bersedia memberikan klarifikasi terkait temuan ini.