Musi Rawas-Patut diacungkan jempol, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membongkar lokasi/sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (29/6/2024).
Hasilnya, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, berhasil mengamankan dan menahan 18 orang didalam kontrakan tersebut yang terlibat dengan narkotika jenis sabu, diantaranya, Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, kemudian Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, kemudian, 16 orang lainnya berinisial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
Dan, hasil dari penyidikan sekaligus introgasi pendalaman perkara dari pihak kepolisian, 18 oknum tersebut, dinyatakan sekaligus ditetapkan dua sebagai tersangka yakni, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, lantaran diduga pemilik Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat/lokasi kontrakan, untuk memakai sabu dengan jasa sewa perhari Rp 50.000, bagi yang ingin memakai sabu dilokasi tersebut.
Sedangkan, ke 16 oknum lainnya berinsial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, dilakukan rehabilitasi di BNNK Musi Rawas, lantaran saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban dari barang haram tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk JFR yang didalamnya terdapat, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp.287.000. BB tersebut ditemukan di hadapan kedua tersangka, pada saat penangkapan dan kedua tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil membongkar lokasi/sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan, sekaligus berhasil mengamankan dan menahan 18 orang didalam kontrakan tersebut.
"Benar, kami berhasil membongkar lokasi/sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, dari hasil penyidikan, menetapkan dua tersangka yakni, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, pemilik BB, narkotika jenis sabu, dan 16 lainnya direkomendasi itj dilakukan assesment medis di BNNK Mura utk selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 47 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya lokasi sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan.
Kemudian anggota Sat Narkoba yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M.Romi, S.H.,M.H langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, berikut BB dihadapanya berupa, narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp.287.000.
Sedangkan, ke 16 lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, ditangkap saat sedang "Nge-fly" menggunakan/mamakai sabu didalam ruangan.
"Selanjutnya ke 18 oknum tersebut langsung digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut BB," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sedangkan, ke 16 lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, diserahkan dan direkomendasikan ke BNNK Mura, untuk dilakukan assesment medis, selanjutnya direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi," tuturnya.