INHIL-Dalam rangka menghadapi pemilihan serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Surat Imbauan dengan Nomor 250/PM.00.02/K.RA.02/VI/2024 disampaikan oleh Panwascam Enok diteruskan dengan Surat Imbauan Nomor 031/PM.00.02/K.RA-02/04/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pejabat lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan.
Sehubungan dengan Surat Imbauan tersebut yang telah diterbitkan Bawaslu Inhil disampaikan oleh Panwascam Enok bersinergi dengan Forkopimcam berharap kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Enok dapat Menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Seluruh Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 Mendatang.
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Panwascam Enok Melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Handi Rio Wijaksono menghimbau seluruh ASN, TNI dan Polri agar menjaga Netralitas
“Kami Panwascam Enok menghimbau kepada seluruh ASN, TNI dan Polri melalui Surat Himbauan yang kami sampaikan agar menjaga Netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilih serentak tahun 2024." Ujar Handi
Dengan berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.” Dan Pasal 9 ayat 2 menekankan Bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Panwascam Enok menegaskan disela penyampaiannya bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan integritas, netralitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Indragiri Hilir. Senin (01/07/2024).