Muratara-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 mengganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp449.740.756.618,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp444.820.147.497,00 atau sebesar 98,91%.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 43 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 5.638.103.884,53.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa dari 43 paket yang memiliki kekurangan volume:
a. Atas 42 paket, semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah; dan
b. PPK dan PA pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Biaro - Jembatan Liam Kec. Karang Dapo telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan, tetapi PT PMS selaku penyedia tidak sepakat terkait hasil pengujian dan perhitungan yang telah disampaikan pada saat klarifikasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Penyedia tidak menandatangani Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik.
Atas kelebihan pembayaran 43 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp5.638.103.884,53, penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah pada tanggal 5 sampai dengan 25 April 2024 sebesar Rp655.471.969,51 dengan rincian setoran lunas sebanyak 10 paket pekerjaan sebesar Rp402.798.498,51 dan setoran angsuran sebanyak sembilan paket pekerjaan sebesar Rp252.673.471,00. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 33 paket pekerjaan sebesar Rp4.982.631.915,02
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan volume pekerjaan.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di satuan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan agar lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang; dan
b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.982.631.915,02 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah dengan rincian:
1) CV MKo sebesar Rp686.533.260,75;
2) CV KSe sebesar Rp528.574.571,68;
3) PT WBK sebesar Rp466.830.031,42;
4) PT RHB sebesar Rp180.852.206,87;
5) CV Rep sebesar Rp553.837.634,24;
6) CV Ber sebesar Rp685.901.028,75;
7) CV FJa sebesar Rp666.441.830,55;
8) CV EKM sebesar Rp35.550.784,68;
9) CV EKa sebesar Rp94.127.217,80;
10) CV MSA sebesar Rp80.000.001,44;
11) CV ABS sebesar Rp19.503.428,34;
12) CV ABSi sebesar Rp220.881.161,96;
13) CV ABSe sebesar Rp35.000.000,66;
14) CV FCo sebesar Rp141.962.676,16;
15) CV HUK sebesar Rp12.261.208,99;
16) CV RMS sebesar Rp12.250.009,29;
17) PT PMS sebesar Rp219.809.703,64;
18) CV BKK sebesar Rp31.973.920,00; dan
19) CV DRa sebesar Rp310.341.237,80