Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020



Muratara - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp335.904.867.093,00 dan direalisasikan sebesar Rp303.722.948.171,00 atau 90,42%, yang diantaranya merupakan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan anggaran sebesar Rp6.828.275.000,00 dan realisasi sebesar Rp6.001.066.499,00 atau 87,89%.

Pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran dan realisasi belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui bahwa terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) sebesar Rp493.125.000,00, dengan uraian sebagai berikut. 

a. Realisasi Honorarium Tidak Sesuai dengan Lingkup Koordinasinya

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan SK Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I mengatur bahwa syarat pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain bersifat koordinatif. Untuk pemerintah daerah, tim pelaksana kegiatan dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan

1) Tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan; dan

2) Tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah adalah tim dengan lingkup koordinasi yang hanya meliputi antar satuan kerja perangkat daerah.

Pada peraturan tersebut lebih lanjut mengatur bahwa tim yang ditetapkan oleh kepala daerah memiliki besaran honorarium yang lebih tinggi dari pada tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban honorarium tim pelaksana kegiatan menunjukkan bahwa terdapat SK tim pelaksana kegiatan yang tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang seharusnya cukup ditetapkan oleh Sekretaris Daerah namun pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Dengan demikian honorarium yang diberikan melebihi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup koordinasinya, dengan uraian pada tabel berikut

1. Sekretariat Daerah 10 Tim yang Rp. 543.570.000,00 Honorarium Sesuai dengan Lingkup Koordinasi Rp. 392.285.000,00 Selisih Rp. 151.285.000,00

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 8 Tim Realisasi Honorarium Rp. 478.537.500,00 Honorarium Sesuai dengan Lingkup Koordinasi Rp. 342.075.000,00 Selisih Rp. 136.462.500,00

3. Dinas PMDP3A 2 Tim Realisasi Honorarium Rp. 62.137.500,00 Honorarium Sesuai dengan Lingkup KoordinasiRp. 41.425.000,00 Selisih Rp. 20.712.500,00

Hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa PPTK tidak memahami terkait ketentuan honorarium tim pelaksana kegiatan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. 

b. Terdapat Realisasi Honorarium Melebihi Batas Maksimal Jumlah Tim yang Dapat Diberikan Honorarium

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional menyatakan tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan.

Klasifikasi tersebut berdasarkan grade Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kelas jabatan tertinggi, dimana Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan TPP untuk kelas jabatan tertinggi yaitu pada grade 15 dengan nilai sebesar Rp25.050.000,00/bulan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara termasuk dalam Klasifikasi I dengan batas maksimal jumlah tim yang dapat diberikan honorarium untuk Pejabat Eselon I dan Eselon II sebanyak dua tim, Pejabat Eselon III sebanyak tiga tim, serta Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional sebanyak lima tim.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan menunjukkan bahwa terdapat pegawai yang menerima honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp493.125.000,00 (Rp308.460.000,00 + Rp184.665.000,00) masing-masing tim pelaksana kegiatan telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah pada tanggal 4 sampai dengan 25 April 2024 sebesar Rp345.390.000,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesarRp147.922.500,00 (Rp493.125.000,00 – Rp345.202.500,00) 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Regional, pada Lampiran I pada:

a. Paragraf 2, yang menyatakan bahwa ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari antara lain satuan biaya honorarium; dan

b. Subbab 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan, yang menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan 

Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.

1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yangtelah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan;

2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan; dan

3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahanpenghasilan.

c. Sub Bab 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut, antara lain bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:

1) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau

2) Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp493.125.000,00; dan

b. Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp147.992.500,00(Rp493.125.000,00 – Rp345.202.500,00).

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Dinas PMDP3A kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dilingkungan kerjanya; dan 

b. PPTK Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas PMDP3A tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam membayar Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال