Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Sesuai Ketentuan

 


Muratara-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja 

Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78.44% dari anggaran sebesar 

Rp317.194.670.695,00. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan 

Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp52.444.042.849,00, 


TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan ASN. Besaran TPP pemerintah 

suatu daerah menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya. 

TPP ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2023 direalisasikan 

berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur 

Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 dengan mengacu 

kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 

tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan 

Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Dalam Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020, disebutkan terkait pembentukan Tim TPP 

ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk melakukan perhitungan besaran TPP ASN, 

menganggarkan TPP ASN, menyusun Perkada TPP ASN, dan melakukan pengawasan 

pelaksanaan TPP ASN. Tim TPP ASN pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara 

dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No. 61/KPTS/VIII/MRU/2023 

tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan 

Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 

2023 tanggal 2 Januari 2023.


Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja TPP 

menunjukan bahwa realisasi pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan, dengan uraian 

sebagai berikut.


a. Pengaturan Perhitungan Besaran TPP pada Batang Tubuh Peraturan Bupati 

Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara 

Berbeda dengan Lampirannya


b. Perhitungan Basic TPP TA 2023 pada Aplikasi SIMONA Tidak Sepenuhnya 

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang TPP ASN Pemerintah 

Daerah TA 2023


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:


a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara 

Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di 

Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V yang menyatakan bahwa 

perhitungan akhir besaran TPP ASN Pemda dilakukan dengan melakukan penjumlahan 

dari total perkalian antara basic TPP ASN dengan masing-masing kriteria TPP ASN 

Pemda yang meliputi (beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, 

dan/atau kelangkaan profesi), serta dan/atau pertimbangan objektif lainnya);


b. Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil 

Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 pada Pasal 14 yang 

menyatakan bahwa penetapan formula besaran Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai berikut.


1) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi 

I dari kelas jabatan 15 diberikan dari Basic TPP meliputi 80% Beban Kerja, 60% 

Prestasi Kerja, kelas jabatan 14 - 13 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 

71% Beban Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 12 diberikan dari Basic TPP 

meliputi 71% Beban Kerja, 34% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10-9 diberikan dari 

Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 7 

diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 24% Prestasi Kerja dan kelas 

jabatan 6-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 29% 

Prestasi Kerja;


2) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi 

II dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 

29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi

75% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 diberikan dari besaran Basic

TPP meliputi 70% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja, kelas jabatan 8 diberikan dari 

besaran Basic TPP meliputi 75% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja dan kelas 

jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 70% Beban Kerja, 25% 

Prestasi Kerja;


3) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi 

III dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi 73% Beban Kerja, 

25 % Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban 

Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 jabatan fungsional diberikan dari 

besaran Basic TPP meliputi 75% Beban Kerja, 30% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 

jabatan struktural diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 

29% Prestasi Kerja dan kelas jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 

70% Beban Kerja, 20% Prestasi Kerja;


4) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi 

IV dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi meliputi 65% Beban 

Kerja 20% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari besaran Basic TPP 

meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 diberikan dari 

besaran Basic TPP meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja, kelas jabatan 7-

5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja; 

dan


5) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi 

V dari kelas jabatan 14-8 diberikan dari Basic TPP meliputi 38% Beban Kerja 15% 

Prestasi Kerja sedangkan kelas jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP 38% 

Beban Kerja 13% Prestasi Kerja.


c. Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No 61/KPTS/VIII/MRU/2023 tentang 

Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai 

Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023

pada Diktum Kedua Nomor 4c yang menyatakan Anggota Bidang Perumusan TPP ASN mempunyai tugas mengkoordinasi perumusan pemberian tambahan penghasilan bagai 

pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara; dan


d. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan 

Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 

poin C angka 3 yang menyatakan bahwa form penjabaran TPP format excel (indikator 

dalam perhitungan basic TPP menggunakan indikator tahun 2021 pada aplikasi 

SIMONA).


Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran TPP yang tidak sesuai dengan 

ketentuan membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh:


a. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan; dan


b. Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA 2023 dalam menyusun kebijakan daerah 

terkait pemberian TPP belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.


Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan 

temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA 

2024 agar merevisi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan 

Aparatur Sipil Negara dengan memedomani ketentuan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال