Muratara-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja
Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78.44% dari anggaran sebesar
Rp317.194.670.695,00. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp52.444.042.849,00,
TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan ASN. Besaran TPP pemerintah
suatu daerah menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya.
TPP ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2023 direalisasikan
berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 dengan mengacu
kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020, disebutkan terkait pembentukan Tim TPP
ASN. Tim tersebut memiliki tugas untuk melakukan perhitungan besaran TPP ASN,
menganggarkan TPP ASN, menyusun Perkada TPP ASN, dan melakukan pengawasan
pelaksanaan TPP ASN. Tim TPP ASN pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No. 61/KPTS/VIII/MRU/2023
tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran
2023 tanggal 2 Januari 2023.
Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja TPP
menunjukan bahwa realisasi pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan, dengan uraian
sebagai berikut.
a. Pengaturan Perhitungan Besaran TPP pada Batang Tubuh Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
Berbeda dengan Lampirannya
b. Perhitungan Basic TPP TA 2023 pada Aplikasi SIMONA Tidak Sepenuhnya
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang TPP ASN Pemerintah
Daerah TA 2023
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di
Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V yang menyatakan bahwa
perhitungan akhir besaran TPP ASN Pemda dilakukan dengan melakukan penjumlahan
dari total perkalian antara basic TPP ASN dengan masing-masing kriteria TPP ASN
Pemda yang meliputi (beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas,
dan/atau kelangkaan profesi), serta dan/atau pertimbangan objektif lainnya);
b. Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 pada Pasal 14 yang
menyatakan bahwa penetapan formula besaran Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai berikut.
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi
I dari kelas jabatan 15 diberikan dari Basic TPP meliputi 80% Beban Kerja, 60%
Prestasi Kerja, kelas jabatan 14 - 13 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi
71% Beban Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 12 diberikan dari Basic TPP
meliputi 71% Beban Kerja, 34% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10-9 diberikan dari
Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 7
diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 24% Prestasi Kerja dan kelas
jabatan 6-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja, 29%
Prestasi Kerja;
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi
II dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja,
29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi
75% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 diberikan dari besaran Basic
TPP meliputi 70% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja, kelas jabatan 8 diberikan dari
besaran Basic TPP meliputi 75% Beban Kerja, 25% Prestasi Kerja dan kelas
jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 70% Beban Kerja, 25%
Prestasi Kerja;
3) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi
III dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi 73% Beban Kerja,
25 % Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari Basic TPP meliputi 71% Beban
Kerja, 29% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 jabatan fungsional diberikan dari
besaran Basic TPP meliputi 75% Beban Kerja, 30% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9
jabatan struktural diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 71% Beban Kerja,
29% Prestasi Kerja dan kelas jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi
70% Beban Kerja, 20% Prestasi Kerja;
4) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi
IV dari kelas jabatan 14-11 diberikan dari Basic TPP meliputi meliputi 65% Beban
Kerja 20% Prestasi Kerja, kelas jabatan 10 diberikan dari besaran Basic TPP
meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja, kelas jabatan 9 diberikan dari
besaran Basic TPP meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja, kelas jabatan 7-
5 diberikan dari besaran Basic TPP meliputi 65% Beban Kerja 15% Prestasi Kerja;
dan
5) Pegawai Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah pada klasifikasi
V dari kelas jabatan 14-8 diberikan dari Basic TPP meliputi 38% Beban Kerja 15%
Prestasi Kerja sedangkan kelas jabatan 7-5 diberikan dari besaran Basic TPP 38%
Beban Kerja 13% Prestasi Kerja.
c. Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No 61/KPTS/VIII/MRU/2023 tentang
Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023
pada Diktum Kedua Nomor 4c yang menyatakan Anggota Bidang Perumusan TPP ASN mempunyai tugas mengkoordinasi perumusan pemberian tambahan penghasilan bagai
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara; dan
d. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
poin C angka 3 yang menyatakan bahwa form penjabaran TPP format excel (indikator
dalam perhitungan basic TPP menggunakan indikator tahun 2021 pada aplikasi
SIMONA).
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran TPP yang tidak sesuai dengan
ketentuan membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan; dan
b. Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA 2023 dalam menyusun kebijakan daerah
terkait pemberian TPP belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA
2024 agar merevisi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan
Aparatur Sipil Negara dengan memedomani ketentuan