Pembayaran TPP ASN Kabupaten Musi Rawas Membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp. 25.764.765.957,33.



Musi Rawas-Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 700.241.496.914,00 dengan realisasi sebesar Rp638.109.540.119,00 atau 91,13% dari anggaran. Salah satu realisasi Belanja Pegawai tersebut untuk Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Belanja TPP ASN dianggarkan sebesar Rp. 185.886.397.317,00 dengan realisasi sebesar Rp. 164.658.382.978,00 atau sebesar 88,58% dari anggaran.

TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. Pemberian TPP ASN merupakan keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut. 

a. Kepastian hukum dimaksudkan mengutamakan landasan peraturan kepatutan, dan keadilan; 

b. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

c. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai; 

d. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan; 

e. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN; 

f. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN; dan 

g. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah. 

TPP ASN diberikan secara bertahap sesuai dengan Kelas Jabatan dengan memperhatikan indikator – indikator seperti Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, lndeks Kemahalan Konstruksi, dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD). Pemberian TPP ASN dengan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. 

Berdasarkan hasil reviu dokumen dan permintaan keterangan kepada Tim Penyusun TPP diketahui hal-hal sebagai berikut. 

a. Perhitungan Basic TPP TA 2023 pada Aplikasi Simona Tidak Sepenuhnya Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/ 9087/SJ 

b. Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Belum Disesuaikan

c. Besaran TPP yang Dibayarkan per Kelas Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan 

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020

b. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 mengatakan Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran TPP membebani keuangan daerah sebesar Rp. 25.764.765.957,33. 

Hal tersebut disebabkan oleh Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami ketentuan terkait pembayaran TPP. 

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan. Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. 

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan 

keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال