Musi Rawas - Sebanyak 16 Eks karyawan yang bekerja sebagai security di PT Selatan Agung Sejahtera di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, diberhentikan secara sepihak oleh PT Khandaq Sriwijaya Perkasa tanpa kompensasi. Para karyawan tersebut terdaftar sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pemberhentian ini terjadi pada April 2024, membuat para pekerja mempertanyakan alasan di balik pemecatan tersebut.
Merasa diperlakukan tidak adil, para karyawan tersebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas untuk mengadukan nasib mereka. Purwansyah, salah satu perwakilan dari karyawan yang diberhentikan, menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami tidak hanya diberhentikan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya kami terima. Kami berharap pihak Disnakertrans bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak kami dipenuhi," ungkap Purwansyah kepada media Kamis (04/07/2024).
Kepala Disnakertrans Musi Rawas, Alexander, yang menerima langsung para pekerja ini, berjanji akan segera memanggil manajemen PT Khandaq Sriwijaya Perkasa untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Pertemuan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024.
"Kami memahami kekhawatiran dan keluhan para pekerja. Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Khandaq Sriwijaya Perkasa untuk membahas permasalahan ini dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar hak-hak para pekerja dapat terpenuhi," kata Alexander.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja terlindungi. Disnakertrans Musi Rawas akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.