BPK Perwakilan Sumsel Temukan Ratusan Juta Uang Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan Kota Lubuklinggau Tidak di Stor ke Kasda



Lubuklinggau-Hasil audit BPK perwakilan Sumatera Selatan. Menjelaska Bahwa adanya retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan Kota Lubuklinggau diduga tidak di stor ke kas daerah 

Retribusi tersebut senilai ratusan juta yang tidak tersetorkan ke kas daerah (kasda).

Dalam resume laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK menyebutkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada beberapa penyewa yang belum membayar.

Ternyata terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai ke kepala dinas perindustrian perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau. Melalui analis pengawas perdangangan penyewa otersebut telah membayar ku. Namun tidak tercatat dalam laporan penerimaan.

Kemudian berdasarkan permintaan keterangan dengan analis pengawas perdagangan. Menyatakan terdapat tujuh penyewa yang telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 sebesar Rp.128.050.000.00 secara tunai namun tidak tersetorkan ke kas daerah.

Detailnya kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menjabat saat itu yang mendapatkan uang tersebut dan bendahara penerimaan tidak menerima serta tidak ada tanda terima.

Hasil wawancara kepada kepala Disperindag yang menjabat saat itu. Mengatakan bahwa pemerimaan uang retribusi yang tidak tersetorkan ke kas daerah.

Namun untuk pembayaran pengajuan SNI Air minum kemasan bermerek AY milik mantan walikota Lubuklinggau. Serta tidak Ada anggaran pembiayaan lainya.

Awak media kami mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada mantan walikota Lubuklinggau atau akrab dengan sapaan kak Nanan.

Namun tidak ada jawaban sama sekali. Serta menghubungi Surya Darma selaku mantan kepala dinas. BPK mewawancarainya saat proses audit . Namun tidak memberikan komentar apapun hingga berita ini terbit.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال