Operasi Polres Muratara: Solar Ilegal 20 Ton Disita



MURATARA-Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Ilegal Drilling dan Refinery atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengamankan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.

Kejadian berlangsung di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07:30 WIB, Tim Satgasgakkum Ilegal Drilling dan Refinery Polres Muratara menghentikan dua unit mobil Mitsubishi Canter yang melintasi Jalan Houling.

Mobil tersebut diketahui membawa masing-masing sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal.

Menurut saksi-saksi, Aldi Trywarman dan Dery Monanda, yang keduanya adalah anggota POLRI dan beralamat di ASPOL Muratara, dua mobil dengan tangki warna biru putih dan nama lambung PT. Rawas Berkah Energi tersebut dihentikan oleh petugas karena dicurigai mengangkut BBM ilegal.

Para pengemudi dan kernetnya, yaitu David Deapri Bin Abastari (lahir 21 September 1983), Ferry Kurniawan Bin Abastari (lahir 10 April 2000), dan Alex Bin Abdullah (lahir 13 Juni 2003), semuanya warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8752 Q, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani dalam keterangan pers.

Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8006 JK, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak juga turut diamankan.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Muratara dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال