Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2023 menganggarkan belanja Dana BOS untuk SMP dan SD sebesar Rp 34.874.803.862. Namun, hasil audit yang dilakukan oleh BPK pada 22 Februari 2024 mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja Dana BOS di beberapa sekolah di kabupaten tersebut.
Beberapa sekolah yang menerima Dana BOS dan jumlah realisasinya antara lain SD Negeri 1 Tebing Tinggi sebesar Rp 594.900.000, SD Negeri 2 Pendopo sebesar Rp 439.200.000, SD Negeri 26 Pendopo sebesar Rp 345.600.000, SMP Negeri 1 Tebing Tinggi sebesar Rp 844.800.000, SMP Negeri 1 Pendopo sebesar Rp 636.900.000, SMP Negeri 3 Pendopo sebesar Rp 431.200.000, dan SMP Negeri 1 Sikap Dalam sebesar Rp 378.400.000.
Audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja Dana BOS sebesar Rp 328.102.718 pada lima sekolah. Rinciannya adalah SD Negeri 1 Tebing Tinggi sebesar Rp 204.782.718, SMP Negeri 3 Pendopo sebesar Rp 49.920.000, SD Negeri 26 Pendopo sebesar Rp 23.100.000, SMP Negeri 1 Pendopo sebesar Rp 36.000.000, dan SMP Negeri 1 Sikap Dalam sebesar Rp 14.300.000.
Di SD Negeri 1 Tebing Tinggi, hanya mampu memberikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 390.117.282, sementara Rp 204.782.718 tidak dapat dipertanggungjawabkan. SMP Negeri 1 Tebing Tinggi ditemukan penggunaan Dana BOS tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah sebesar Rp 13.199.000.
Di SD Negeri 26 Pendopo, ditemukan penerima honor tenaga operator Dana BOS yang tidak terdapat dalam surat keputusan kepala sekolah. Setelah dimintai keterangan, diketahui bahwa tenaga kependidikan tersebut tidak bekerja di SD Negeri 26 Pendopo dan tidak menerima honor, namun tetap dipertanggungjawabkan sebagai penerima honor.
Pada SMP Negeri 1 dan 3 Pendopo, ditemukan bahwa tanda tangan dalam bukti penerimaan honor bukan tanda tangan asli dari tenaga kependidikan dalam daftar. Bendahara BOS SMP Negeri 3 Pendopo mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban asli telah rusak dan diganti serta ditandatangani sendiri oleh bendahara BOS. Kepala SMP Negeri 1 Pendopo menyatakan bahwa bukti penerima honor ditandatangani oleh operator yang menyusun dokumen pertanggungjawaban.
BPK juga menemukan bahwa rincian pertanggungjawaban penerima honor tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada sekolah-sekolah tersebut, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 123.000.000.
Menurut BPK, kondisi di atas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 40 ayat (1, 2, dan 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (1 dan 3).
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu (APSB), Alam Budi Kesuma, memberikan komentar tajam. "Temuan BPK ini mengindikasikan adanya upaya yang kuat mengarah kepada tindakan mark-up anggaran bahkan dugaan pemalsuan data secara sengaja," ujar Alam Budi Kesuma kepada media Selasa (6/8/2024).
Menurut Alam Budi Kesuma, pelanggaran ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan kepada pengelola Dana BOS untuk mendukung pendidikan anak-anak. "Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah pengelolaan Dana BOS di Indonesia, yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di daerah. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan penegakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat ini media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang dan Kepala Sekolah terkait, untuk memberikan hak jawabnya atas temuan BPK tersebut.