Empat Lawang-Dinamika perpolitikan di kabupaten empat Lawang kini kian menimbulkan kontroversi pasalnya beredar nya kabar calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA), yang disebut telah menjabat selama dua periode, namun dalam hal ini isu tersebut ditepis oleh Fahmi Nugroho ,SH,MH Salah satu tim kuasa hukum HBA.
"Mengenai berita yang beberapa hari ini sempat viral yang di media sosial yang mengatakan bahwa HBA telah menjabat bupati selama 2 periode tidak benar yang benar itu satu periode yaitu 2008-2013"Ungkap Fahmi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (18/9/2024).
Fahmi Nugroho, dalam keterangannya juga menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
Fahmi memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.
Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.
Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.
Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.
Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini
Ia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Detail Putusan MK
Fahmi merinci tiga putusan MK yang relevan
1. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
2. Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
3. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.
Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.
Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakhir 25 Agustus 2018 adalah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari.
Oleh karena telah ditentukan cara menghitung masa jabatan pejabat sementara (salah satunya Plt), maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan Bupati Definitif sebelumnya, dalam hal ini masa jabatan HBA.
Jadi apabila HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada tanggal 26 Agustus 2013, maka start awal menghitungnya berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU 8 Tahun 2024 : “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, adalah sejak tanggal 26 Agustus 2013 dan berhenti pada saat ada Bupati Definitif lainnya yang menggantikannya yaitu pada tanggal 22 Oktober 2015 sejak terbitnya SK Mendagri yang mengangkat H. Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari.
Oleh karenanya, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode. Dengan demikian, HBA terhitung hanya 1 (satu) kali pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang yaitu periode 2008-2013.
Di akhir pembicaraan Fahmi Nugroho, SH, MH Menambah beberapa points diantaranya.
1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1,dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
2. Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
3. Perlu kami sampaikan epada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa dalam ha! Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Pit Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan. melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa.