Empat Lawang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya potensi kerugian negara atas penggunaan anggaran tahun 2023 pada Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp4.602.850.000,00 dengan realisasi Rp4.116.300.000,00 atau 89,43% dari total anggaran tersebut. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja jasa tenaga ahli di Dinas Pertanian mencapai Rp352.800.000,00.
Temuan BPK menunjukkan adanya sejumlah permasalahan serius pada realisasi anggaran untuk kegiatan pengawasan penggunaan sarana pertanian senilai Rp342.000.000,00, di antaranya mekanisme pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dokumen kerja yang tidak sah, serta dokumentasi pembayaran yang tidak akurat.
Menurut hasil pemeriksaan, pembayaran jasa tenaga ahli seharusnya dilakukan melalui mekanisme Sistem Pembayaran Langsung (SP2D LS) karena nilainya melebihi Rp50.000.000,00. Namun, dalam kasus ini, pembayaran dilakukan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui SP2D TU, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menimbulkan potensi ketidaktepatan dalam pelaporan keuangan.
Selain itu, Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya menjadi dasar legalitas kerja tenaga ahli ditemukan belum ditandatangani oleh para tenaga ahli. Berdasarkan konfirmasi, tenaga ahli yang bersangkutan tidak pernah menerima salinan SPK ataupun menandatangani dokumen tersebut, meski dalam laporan SPK sudah disahkan dengan tanda tangan yang tidak sesuai.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa dari tiga tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen pembayaran, dua di antaranya tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sementara ketiganya tidak berdomisili di Kabupaten Empat Lawang dan tidak pernah menandatangani bukti penerimaan. Bahkan, satu tenaga ahli yang bekerja secara jarak jauh mengakui menerima pembayaran sebesar Rp114.000.000,00 secara tunai melalui perantara pihak Dinas Pertanian.
Atas dasar temuan ini, BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp228.000.000,00 dari total Rp342.000.000,00 yang telah direalisasikan. Kelebihan pembayaran tersebut kini telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Empat Lawang.
BPK mencatat sejumlah pelanggaran regulasi dalam proses penggunaan anggaran ini. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V, yang mengatur bahwa pembayaran kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa harus menggunakan SP2D LS, bukan tunai.
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (2), yang menyatakan pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran materialnya.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 337 Tahun 2013 pasal 51 ayat (1), yang mengharuskan pembayaran atas pengadaan barang/jasa di atas Rp50.000.000,00 dilakukan dengan SP2D LS.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang belum memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Media masih terus berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.