Musi Rawas-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024 Polres Mura, dihalaman apel depan Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (14/10/2024).
Terlihat hadir juga, Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, beserta para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek serta seluruh personel Polres Mura. Dihadiri juga, perwakilan Subdenpom III/4-5 Lubuklinggau, Sertu Arisandi, Sat Pol PP Damkar, Sekretaris, Tri Wahyudi, Dinas Perhubungan, Kabid Manajemen Rekayasa dan Lalulintas, Ruli Ade Mulya, Kepala Bapenda Mura, Rizal Arika, Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Lahat, Maulana Azhari.
Dan, pada tahun 2024 ini, Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024, mengusung tema,"Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman".
Diketahui bertindak sebagai komandan apel, Ipda Haris Joko, dan Perwira Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024, AKP Saharudin SH, dan pembacaan doa, Bripka Rasyid personel Satlantas Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, membacakan arahan sekaligus amanat dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, MH, saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan.
Mengingat masih tingginya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2024. Untuk itulah Pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2024 Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran menentukan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi dapat menyebabkan pelanggaran macet dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca operasi zebra musi 2024.
Dalam rangka menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, akan meningkatkan aktivitas masyarakat di jalan khususnya yang akan melaksanakan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Walikota dan Wakil Walikota, serta calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sumatera Selatan.
Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Zebra 2024 secara serentak di seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 selama 14 hari dengan sandi Operasi Zebra 2024 dengan tema, "Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman".
"Adapun tujuan dan target operasi diantaranya, pertama menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban lakalantas, kedua terciptannya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat pada jalur tol, arteri dan tempat wisata dan ketiga, terciptanya kamseltibcarlantas pada Pemilu 2024, serta terselenggaranya pentahapan Pilkada tahun 2024 dengan aman dan kondusif," kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan Lakalantas baik sebelum pada saat maupun Pasca Operasi Zebra Tahun 2024.
Dari data hasil anev pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2023 dibandingkan dengan Operasi Zebra Musi 2022 mengalami peningkatan dengan perincian sebagai berikut diantaranya, pertama jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 6 kejadian menjadi 12 kejadian dengan tren naik sebesar 100%, kedua jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari satu orang menjadi dua orang dengan tren naik sebesar 100%, ketiga jumlah korban luka berat tetap hanya 2 orang keempat jumlah luka ringan mengalami kenaikan dari 6 menjadi 11 orang dengan tren naik sebesar 83% dan terakhir jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan dari 21.288 pelanggaran menjadi 21.897 pelanggaran dengan tren naik sebesar 3%.
Cara bertindak Operasi Zebra Musi tahun ini bersifat himbauan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta peningkatan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik dan teguran secara simpatik.
"Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Musi 2024, diharapkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ucap suami Ny Meita Andi ini.
Kembali, Kapolres menjelaskan, kepada masyarakat Mari bersama-sama untuk lebih Tertib Berlalu Lintas siapkan semuanya kendaraan fisik surat-surat taati aturan yang ada selama berlalu lintas sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak-anak bangsa.
Selain itu, ada beberapa penekanan yang akan saya sampaikan pertama laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab dasari dengan niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi setiap pelaksanaan tugas kita.
"Kedua, kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan dan yang terakhir, ketiga jaga keselamatan tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan perbuatan negatif kepada Polri," tuturnya
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH menambahkan, mulai besok sampai tanggal 27 Oktober 2024 mendatang akan diadakan Operasi Zebra Musi 2024.
Adapun sasaran operasi tersebut diantaranya, pertama pengendara yang tidak menggunakan helm, kedua pengedara masih di bawah umur, ketiga pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, keempat pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kelima, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI/pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, keenam pengendara dalam pengaruh/ mengonsumsi alkohol, ketujuh pengendara yang melawan arus, kedelapan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
"Dan, kesembilan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas/over loading. Dan, mengenai titik pelaksanaannya akan dipindah-pindah secara acak," tutupnya