PALI-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunario, dikabarkan mengabaikan konfirmasi media terkait rincian penggunaan anggaran belanja yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (9/10/2025), tidak ada tanggapan resmi dari Sunario meskipun berbagai pertanyaan telah diajukan oleh awak media.
Media mencoba menghubungi Sunario untuk mendapatkan klarifikasi atas sejumlah rincian anggaran yang menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang juga di bawah pengawasan KPU PALI. Rincian anggaran tersebut mencakup berbagai item penting yang diantaranya:
1. Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebesar Rp. 262.795.000.
2. Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari Gudang KPU Kab. PALI ke Kecamatan di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (pengantaran dan penjemputan) sebesar Rp. 201.175.000.
3. Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari Kecamatan ke Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (pengantaran dan penjemputan) sebesar Rp. 232.125.000.
4. Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari Desa/Kelurahan ke TPS di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (pengantaran dan penjemputan) sebesar Rp. 371.400.000.
5. Jasa EO (Event Organizer) Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 850.000.000.
6. Pengadaan Bahan Sosialisasi Pilkada PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 425.000.000.
7. Belanja Barang Non Operasional Lainnya untuk Pilkada Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 7.234.539.000.
8. Belanja Modal untuk Pilkada Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 370.500.000.
9. Belanja Kebutuhan Logistik untuk Pilkada Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 625.425.000.
10. Belanja Bahan untuk Pilkada Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 840.258.000.
11. Belanja Jasa Sosialisasi Melalui Media sebesar Rp. 110.000.000.
12. Belanja untuk Persiapan Sengketa Pemilu sebesar Rp. 383.440.000.
13. Belanja Layanan Perkantoran sebesar Rp. 162.692.000.
14. Belanja untuk Tahapan Kampanye Pemilu sebesar Rp. 214.881.000.
15. Belanja untuk Tahapan Pengelolaan Barang dan Jasa sebesar Rp. 147.504.000.
16. Belanja untuk Dukungan Tahapan Tungsura sebesar Rp. 116.230.000.
17. Belanja Layanan dan Pemeliharaan Perkantoran sebesar Rp. 312.564.000.
18. Belanja Baju Seragam untuk Pantarlih pada Pilakda Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 190.500.000.
19. Pembuatan Baju PDH Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 121.000.000.
20. Pembuatan Baju Jalan Sehat Pemilihan Serentak Kab. PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 310.000.000.
21. Jasa Event Organizer kegiatan Jalan Sehat dan Senam Bersama Menuju Pilkada PALI 2024 yang Sehat dan HUT RI ke-79 Tahun sebesar Rp. 300.000.000.
22. Jasa Event Organizer kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024 sebesar Rp. 400.000.000.
23. Event Organizer kegiatan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 190.000.000.
24. Event Organizer Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024 sebesar Rp. 357.000.000.
25. Event Organizer Debat Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 sebesar Rp. 750.000.000.
26. Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 sebesar Rp. 403.000.000.
Dengan jumlah anggaran yang mencapai miliaran rupiah untuk berbagai keperluan Pemilu 2024, masyarakat berharap agar ada transparansi dari KPU PALI mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, hingga kini, Ketua KPU Sunario belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan media.
Ketidaktransparan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mengharapkan keterbukaan, terutama terkait pengelolaan dana publik untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Transparansi dalam penggunaan anggaran dianggap penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.