Lubuklinggau-Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial SA, sebagai tersangka.
Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau usai menjalani pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Khusus, Rabu (8/1/2025).
Tersangka SA tampak mengenakan rompi merah saat keluar dari ruangan pemeriksaan.
Ia menutupi wajahnya dengan amplop coklat untuk menghindar jepretan kamera wartawan. Saat digiring dari ruangan pemeriksaan Kejari Lubuklinggau menuju mobil untuk dibawa dan dilakukan penahan.
Informasi diperoleh, penahanan tersangka SA ini diketahui terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dari tahun 2020 dan 2021 di Desa Lubuk Mas.
Saat itu Desa Lubuk Mas dipimpin oleh yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.856.013.150,-.