Musi Rawas-RSUD Sobirin pada TA 2024 menganggarkan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 404.000.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 268.506.450,00 atau 66,46% dari anggaran.
Berdasarkan LHP BPK No. 47/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, BPK telah mengungkapkan adanya perbedaan harga satuan barang antara harga hasil konfirmasi dengan harga berdasarkan dokumen pertanggungjawaban. Pihak RSUD telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya pada saat penyusunan LHP LKPD
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada beberapa SKPD diketahui bahwa masih terdapat permasalahan yang sama atas Belanja ATK pada RSUD dr. Sobirin yaitu dokumen pertanggungjawaban belanja ATK pada Toko M yang dilampirkan berupa surat permintaan pembelian dan berita acara serah terima barang yang dibuat oleh pihak RSUD dr. Sobirin dan dicap oleh toko atau tidak melampirkan bukti pembelian berupa kuitansi atau nota toko.
Berdasarkan analisis dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa atas pertanggungjawaban Belanja ATK bulan Januari dan Februari 2024 pada Toko M kondisinya masih sama dengan tahun lalu yaitu terdapat bukti pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya yaitu perbedaan harga satuan barang antara harga hasil konfirmasi dengan harga berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan ulang atas realisasi belanja ATK RSUD dr. Sobirin menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas selisih harga antara dokumen SPJ dengan hasil konfirmasi kepada Toko M sebesar Rp24.050.327,93.
Pihak awak media sudah berupaya mengkonfirmasi kepada direktur RSUD Sobirin Kabupaten Musi Rawas, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Direktur RSUD Sobirin (Bungkam).