Kepala Desa Belani Membernarkan Bahwa Dirinya Meminta Uang Tebusan Kepada PT SKBF


Muratara-Kepala Desa Belani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SBP, Sandy, membenarkan bahwa dirinya meminta uang tebusan kepada PT. Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF) untuk enam unit kendaraan yang ia tahan. Bahkan, ia mengaku awalnya berniat meminta Rp. 500 juta per unit, sebelum akhirnya menetapkan angka Rp. 300 juta per unit.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Shandy Hermanto via telephone What'sAppnya, menurut Sandy, tindakan tersebut dilakukan karena PT. Bintang Sukses Energi (BSE) memiliki hutang besar kepada dirinya secara pribadi, perusahaan, serta pihak lain.

"Hutang PT. BSE sama saya Rp. 14,3 miliar, hutang ke vendor catering Rp. 3 miliar, dan gaji karyawan yang belum dibayar mencapai Rp. 2 miliar. Kami tidak tahu unit itu milik siapa, yang kami tahu itu milik PT. BSE. Kami baru tahu setelah mereka mau menarik unit tersebut," jelas Sandy, Selasa, 25 Februari 2025.

Shandy hermanto juga mengklaim bahwa pihaknya memiliki surat pernyataan dari PT. BSE yang menyatakan akan mencicil hutang dan menjaminkan enam unit kendaraan tersebut.

"Ada surat pernyataan dari PT. BSE yang menyebut mereka akan mencicil hutang dan menjaminkan unit itu," tambahnya.

Namun, berdasarkan bukti di lapangan, PT. SKBF sudah memiliki surat penyerahan unit dari PT. BSE sejak Desember 2024, sedangkan PT. BSE baru menjaminkan unit tersebut kepada PT. SBP pada 31 Januari 2025.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara pihak PT. SKBF menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini di Polda Sumatera Selatan. (Rilis)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال