Kepala Kesbangpol Musi Rawas Bungkam Terkait Temuan BPK Soal Honorarium Forkopimda Tidak Sesuai Aturan

 


MUSI RAWAS – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Rawas, Dodi Irdiawan, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tentang pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tidak sesuai ketentuan. Konfirmasi ini diajukan media pada Kamis, 20 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp40.350.000. Dana tersebut diberikan kepada pihak yang bukan anggota Forkopimda, yakni Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD II. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa anggota Forkopimda terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, dan Dandim.

Dalam laporan BPK, terungkap bahwa selama tahun anggaran 2024, Pemkab Musi Rawas mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk honorarium tim pelaksana kegiatan, termasuk Forkopimda. Dari anggaran tersebut, Rp688,8 juta dikelola oleh Badan Kesbangpol, dengan realisasi Rp480 juta hingga 31 Oktober 2024.

Masalah muncul karena dalam Keputusan Bupati Nomor 197/KPTS/BKBP/2024, terdapat penambahan anggota Forkopimda yang tidak sesuai aturan. Penambahan ini merupakan usulan dari Kepala Badan Kesbangpol, yang kemudian diajukan dan disahkan oleh Bupati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, keanggotaan Forkopimda tidak mencakup posisi Wakil Bupati maupun Wakil Ketua DPRD. Akibatnya, pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak berhak dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kesbangpol belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال