Pembayaran Honorarium Forkopimda pada Badan Kesbangpol Musi Rawas Tidak Sesuai Ketentuan

Musi Rawas-Pada TA 2024, Pemkab Musi Rawas menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.804.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp899.750.000,00 atau 49,86% dari anggaran, yang di antaranya dianggarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) sebesar Rp688.850.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2024 sebesar Rp480.050.000,00 atau 69,69% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dibayarkan setiap bulan.

Keberadaan Forkopimda merupakan amanat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda) serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, yang dibentuk dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antar unsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, dimana keanggotaannya merupakan lintas instansi yaitu berjumlah 5 orang yang terdiri dari Bupati/ Wali Kota selaku ketua dan Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) selaku anggota. Selain itu Bupati/Wali Kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Honorarium Forkopimda Kabupaten Musi Rawas dibayarkan setiap bulan yang besarannya diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 197/KPTS/BKBP/2024 tentang Pembentukan Forkopimda,

Dalam LPH BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan No LHP : 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 menyatakan Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium Forkopimda menunjukkan bahwa terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan dimana seharusnya Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD II bukan merupakan bagian dari anggota Forkopimda.

Hasil wawancara dengan Kasubbid Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Inteligent menyatakan bahwa penambahan keanggotaan Forkopimda yang tertuang dalam Keputusan Bupati No. 197/KPTS/BKBP/2024 tentang Pembentukan Forkopimda merupakan usulan dari Kepala Badan Kesbangpol untuk kemudian diajukan nota dinas dan draft surat keputusannya secara berjenjang hingga ditandatangani dan disahkan oleh Bupati.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada:

a. Pasal 10:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota;

2) Ayat (2) menyatakan bahwa Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas:

a) Ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;

b) Kepala Kepolisian Resor;

c) Kepala Kejaksaan Negeri;

d) Komandan Komando Distrik Militer, Komandan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Komandan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.

3) Ayat (6) menyatakan bahwa bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

b. Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada Pasal 10 ayat (6) yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “keanggotaan instansi lainnya" adalah ketua pengadilan negeri.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium unsur Forkopimda kepada Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD I, dan Wakil Ketua DPRD II sebesar Rp40.350.000,00 (Rp15.300.000,00 + Rp12.750.000,00 + Rp12.300.000,00).

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Kesbangpol selaku Pengguna Anggaran dalam mengusulkan keanggotaan Forkopimda yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati belum memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.

Sampai berita ini diterbitkan kepala Kesbangpol kabupaten Musi Rawas belum bersedia memberikan klarifikasi pada awak media (Bungkam).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال