Sebnayak 773 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diusul Mendapatkan Remisi Idup Fitri

MUSI RAWAS- Sebanyak 773 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana atau Anak Didik (Binadik), Taufik mengatakan, Lapas Narkotika Muara Beliti telah mengajukan usulan untuk WB yang akan mendapatkan remisi lebaran tahun 2025 ini.

“Sudah kami usulkan, totalnya sebanyak 773 WB dari total WB di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Muara Beliti sebanyak 1.058 orang,”kata Taufik dilansir dari beritasilampari.com, Senin (17/3/2025) 

Dikatakannya, remisi yang diusulkan mulai dari remisi 15 hari hingga 2 bulan lamanya. Usulkan tersebut, telah disampaikan ke Pemerintah Pusat, dan nantinya pihak pusatlah yang akan memverifikasinya.

“Itu usulan yang kami sampaikan, nanti pusat yang akan memverifikasinya untuk menentukan apakah semua usulan di terima atau tidak,”terangnya.

Menurut ia, adapun rincian usulan yang disampaikan yakni remisi 15 hari sebanyak 84 orang, remisi 1 bulan sebanyak 478 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 197 orang serta remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

“Kemudian ada juga yang untuk WB yang statusnya masih anak, itu sebanyak 1 orang untuk remisi 15 hari,”bebernya.

Mengenai syarat untuk dapat remisi. Maka dirinya mengakui diantaranya telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, kemudian sudah memiliki putusan yang inkrah atau putusan pengadilan.

Kemudian berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada didalam lapas ini. Namun yang jelas 773 orang WB yang diusulkan itu, itulah yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan remisi.

Terlepas dari itu, saat ini dia belum bisa memastikan apakah semua usulan tersebut akan diterima. Namun, sejauh ini tidak ada perbaikan yang diminta oleh Pemerintah Pusat terkait usulan remisi tersebut.

“Artinya usulan yang kami sampaikan masih bisa diterima oleh pusat. Kemudian untuk putusan akhirnya biasanya H-2 atau H-1 sebelum Idul Fitri, setelah surat keputusannya keluar. Dari situ nanti bisa dipastikan,”pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال